
SERGAI | Buser24.com – Kapolres Sergai Melalui Sat Narkoba Berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai di Dusun XV Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab Serdang Bedagai, Selasa, 12 /9/ 2023 sekira pkl 00.45 wib.
Tersangka Andi Syahputra Als Putra, (AS) Lk,(38) islam, bekerja di wiraswasta, Desa pantai cermin kiri Dusun III kec. Pantai cermin kab. Serdang bedagai. “Selanjutnya barang bukti ( BB ) yang ditemukan tersebut 1 bungkus plastik sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2,21 gram. merupakan milik tersangka
(1) satu unit hp vivo warna biru.
(1) satu buah dompet warna coklat, dan Uang sebesar Rp 200.000 Rupiah.
“Senjutnya, Kronologis tersebut
Menindak lanjuti informasi masyarakat berikut hasil Penyelidikan tentang Peredaran narkotika jenis sabu di Desa. Pantai cermin kiri kec pantai cermin.
Dengan ciri2 kurus hitam rambut tipis selanjutnya team melakukan pembelian dengan cara undercoverbuy kepada tersangka dengan cara jumpa di salah satu tempat, kemudian team berhasil mengamankannya dan mengaku bernama PUTRA, dari tangannya disita barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu.
Sat Res Narkoba berhasil melakukan interogasi dilapangan bahwa tersangka PUTRA mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yg berinisial (Y) dan beralamat di daerah Percut, Team langsung bergerak menuju alamat ( Y ) Namun belum ditemukan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna proses sidik lanjut.” Ungkap Kasat Narkoba Sergai.
H L24
Editor L Bagus.