
buser.24.com.Langkat Sumut) – Dirut Holding PTPN III Abdul Gani diminta untuk segera memeriksa Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset (MA) berinisial PLR terkait soal pemberian izin pemakaian akses jalan Kebun Kwala Bingei Untuk truk Galian C Ilegal. Padahal, dalam surat sebelumnya Pulung Rinandoro telah menolak permohonan CV Bumi Berkah Delapan untuk memakai akses jalan Kebun Kwala Madu.
Hal inilah yang menjadi sorotan, kenapa tiba-tiba PLR diduga justru malah mendukung aktivitas Galian C Ilegal dengan memberikan izin akses jalan perkebunan untuk bisa dipakai truk Galian C Ilegal milik beberapa pengusaha disana.
Nah, banyak pihak yang menduga bahwa keputusan PLR terkait izin pemakaian akses jalan tidak terlepas dari adanya lobi-lobi dari pihak pengusaha Galian C ilegal. Kuat dugaan ada terjadi transaksi uang dalam proses pemberian izin penggunaan akses jalan tersebut.
Hal ini justru sangat disayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai dengan adanya izin pemakaian akses jalan perkebunan dapat dilintasi truk muatan galian. Maka sama saja itu berarti pihak PTPN II mendukung aktivitas Galian C ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya diberitakan, penutupan akses jalan bermula dari adanya surat yang ditandatangani Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset (MA) PLR terkait penolakan pemakaian akses jalan untuk truk Galian C.
Dimana, dalam surat tersebut secara tegas disampaikan PTPN II menolak permohonan CV Bumi Berkah Delapan yang meminta diberikan izin pemakaian akses jalan Kebun Kwala Madu PTPN II di Pasar XII.
Berikut poin-poin penting dalam isi surat tersebut. Salah satunya adalah bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim pengamanan aset, selama ini pelaksanaan pengangkutan pasir sungai menggunakan armada dump truck colt diesel pelaksanaannya berjalan tanpa izin sehingga menyebabkan kerusakan akses jalan.
Lalu berikutnya adalah bahwa pelaksanaan pengangkutan pasir sungai menggunakan armada dump truck colt diesel dapat berpotensi menimbulkan pungutan biaya tidak resmi kepada unit atau kenderaan yang melintas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Nah, itulah yang menjadi alasan pihak PTPN II tidak mengizinkan atau memperbolehkan akses jalan kebun dilintasi truck pengangkut hasil Galian C. Namun, setelah 2 bulan berjalan tiba-tiba kini akses jalan tersebut kembali dibuka atau diperbolehkan dilintasi truck galian C ilegal, nah ada apa ini kalau tidak ada lobi lobinya.
Reporter: tim
Editor : L bagus