
Batu Bara,Buser24.com – Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Agus Syahputra (33), yang diduga sebagai pelaku Pencurian sebuah sepeda motor Merk Yamaha Mio Warna Putih milik korban Samsul Bahri (49) yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 06.00 Wib lalu
yang bertempat di benteng kel. Indrapura kec. Air Putih Kab. Batu Bara, pelaku ditangkap petugas di warung tuak Edison Purba di Lingkungan I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Minggu (30/07/2023) sekira pukul 17:00 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023, sekira pukul 06.00 wib ketika korban samsul pulang dari warung tuak yang terletak di benteng kel. Indrapura kec. Air Putih Kab. Batu Bara dengan mengendarai sepeda motor dan berhubung situasi kondisi korban tidak sehat atau mabuk kemudian berhenti untuk buang air kecil dan selanjutnya korban tertidur di lokasi benteng tersebut dan kemudian secara tiba tiba korban terbangun dab melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat yang diparkirkan dan selanjutnya korban kerumah dengan berjalan kaki sambil mencari cari sepeda motor tersebut namun sampai sampai saat ini sepeda motor belum ditemukan, adapun sepeda motor korban yang hilang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Warna Putih tahun pembuatan 2010 dengan nomor mesin : 28D – 1249581 No rangka : MH328D204AK251231 dengan nomor plat BK 2109 VAA, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Minggu Tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku Agus yang sedang berada di tempat warung tuak Edison Purba di Lingkungan I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan sekira pukul 17.00 wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)