
Batu Bara,Buser24.com – Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki pelaku Pencurian ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor bagian belakang milik korban Muhammad Muslim (33) yang terjadi dikediamannya di Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wib, pelaku ditangkap petugas di RAM Sawit Sukat Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Selasa (25/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskana kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, sekira pukul 07.30 wib pelapor terbangun dari tidur dan melihat ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor bagian belakang milik pelapor telah hilang yang diparkirkan di belakang rumah pelapor yang terletak di Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara lalu pelapor mencari informasi siapa pelaku yang mengambil ban becak milik pelapor dan pada hari jumat tanvgal 21 Juli 2023 sekira pukul 14.30 Wib pelapor melihat ban becak bermotor milik korban dipakai di Sepeda Motor milik Korban dan pada hari selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira Pukul 15 30 Wib, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa Tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku Bambang Irawan (33) yang sedang berada di tempat kerja di RAM Sawit Sukat Desa Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan sekira pukul 20.30 wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku an. Bambang Irawan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasi menangkap pelaku dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra 125, 1 (satu) Set Ban beserta teromol dan gigi tarik becak bermotor bagian belakang”.
(Penulis : Nando Sagala)