
Buser24.com- Perbaungan Serdang Bedagai | Polsek Perbaungan sigap tangani kasus pencurian depeda motor milik Korban bernama Wijaya tiba di TKP guna untuk periksa gigi dan selanjutnya ia memparkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, dengan No Mesin : 5BP-108339, No Rangka MH 35BP0078K108251, STNK atas nama Edi Saputra Manik di halaman parkir di Klinik Gigi Dr.JESSICA, Jln.Pantai Cermin Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Kejadian tersebut Kamis 06 Juli 2023, pukul 19.20 wib sepeda motor miliknya itu sedang diparkirkan di TKP dengan stang terkunci, namaun naas pencuri tersebut merusak kunci stang sepeda motor scorpio.
Kemidian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023 lalu.
pelapor/ Korban : ERIC Wijaya, Lk, 25 thn, Budha, pekerjaan Wirausaha, warga Dusun IV Desa Kota Pari Kec.Perbaungan Kab.Sergai. korban mengalami Kerugian materiil Rp.10.000.000, Sepuluh Juta rupiah. Kemudian saksi Muhadi” Lk, 40 tahun, Islam, Tukang Las, Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
“Dan saksi Mimi, Pr, 40 tahun, Islam, IRT, Lingkungan Juani Kel. Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Setelah diketahui Motif pencurian tersebut untuk memperoleh uang dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya.
selanjutnya pelapor masuk kedalam utk melakukan pendaftaran dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan gigi nya, setelah Satu jam kemudian pelapor hendak pulang namun pelapor tidak melihat sepeda motornya 1 (Satu) unit Yamaha Scorpio yang diparkirkan ditempat semula.
Kemudian pelapor menanyakan kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi ianya tidak melihat pencuri yang mengambil sepeda motor miliknya tersebut,
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sepeda motor senilai Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan agar pencuri tersebut dilidik disidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Laporan pengungkapan kasus,
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan maka team menduga pelaku pencurian sepeda motor yamaha SCORPIO yang terjadi di jalan Pantai Kel.Simpang Tiga Pekan Kec Perbaungan Kab Sergai tersangka tersebut seorang laki-laki bernama BENI.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim, “IPDA Raja Kaya Haloho, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku (beni), Lk, 46 thn, Tidak tetap, warga Gg.Rahmad Jln Patumbak
yang diduga sedang berada di kediamannya pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha SCORPIO BK 2640 TAW di boyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. BB : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam, No Mesin : 5BP-108339, No Rangka : MH35BP0078K108251, STNK an.Edi Saputra Manik kini sudah di amankan oleh polsek perbaunga. ( L 24)