
Buser24.com | Aceh Timur.
Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh masyarakat kepada media ini Rabu 12/07/2023 perusahaan perkebunan kelapa sawit eks PT Mopoliraya yang menurut sumber informasi perkebunan tersebut saat ini dialihkan kepada perusahaan lain sejak beberapa bulan lalu, dan perusahaan perkebunan dimaksud belum ada membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
Disamping itu, sebut sumber bahwa pengalihan perusahaan tersebut perusahaan yang lama belum menyelesaikan sejumlah karyawan yang menurut sumber diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan yang lama.
Sumber juga menyebutkan perusahaan yang mengambil alih adalah PT Enam Enam berasal dari Sumatera Utara.
Sampai dengan berita ini diturunkan pihak perusahaan belum terkonfirmasi.
Reporter : Wira