
Buser24.com | ACEH TAMIANG.
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima audensi PDPK (Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Guru yang lulus PPPK Gelombang III tanpa penempatan. Senin (05/06/2023).
Audensi diterima oleh Fadlon, SH Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang selaku koordinator Komisi I, Irwan Effendi, SE Wakil Ketua Komisi 1, Dody Fahrizal, SE dari Fraksi Tamiang Sepakat dan Erawati IS, SH dari Fraksi Tamiang Sepakat, pertemuan berlangsung di Ruang Komisi 1.
Perwakilan PDPK Tenaga Guru, Agus Syahalam, S.Pd menyampaikan, kami yang telah dinyatakan lulus dengan keterangan Tanpa Penempatan sebanyak 56 orang, tidak dikeluarkan SK Pengangkatan PPPK dan mengharapkan agar mereka dijadikan prioritas untuk seleksi selanjutnya, sesuai kebutuhan formasi dan tanpa mengikuti seleksi CAT lagi, serta penambahan formasi PPPK untuk Tenaga Guru Bahasa Inggris dan Pendidikan Agama,”jelasnya.
Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Effendi, SE, memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan melalui jaringan telepon seluler untuk meminta penjelasan terkait proses terbitnya SK bagi PDPK Tenaga Guru yang lulus PPPK tanpa penempatan dan mencari solusi terbaik sesuai regulasi terhadap permasalahan ini.
Selanjutnya, pihak BKPSDM yang diwakili Yusroji, SH. MH, Kabid Perencanaan dan Pembinaan Pegawai hadir di Ruang Rapat Komisi I dan menjelaskan, jumlah kebutuhan Tenaga Guru sesuai formasi untuk PPPK dengan jumlah yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud yang diisi oleh sekolah masing-masing, sudah melebihi dan secara teknis mengenai formasi dan kelulusan sudah sesuai regulasi yang berlaku pada BKN,”ucapnya.
“Untuk Tenaga Guru Prioritas 1 (P1) telah lulus semua dan apabila ada yang tidak lulus, berarti pada saat proses kelulusan pada aplikasi menjadi Prioritas III (P3) sehingga tidak lulus dan mengenai seleksi PPPK ke depannya untuk Tenaga Guru yang telah lulus PPPK tanpa penempatan dan berharap tidak melalui CAT lagi, itu diluar kewenangan kami, ” jelasnya.
“Kami akan mengupayakan penambahan formasi PPPK untuk Tenaga Guru, agar penyelesaian permasalahan Pegawai Non-ASN dapat diatasi dengan baik,”ungkap Roji.
Setelah mendengar penjelasan dari BKPSDM dan pernyataan dari Tenaga Guru PDPK, Komisi I akan serius mengupayakan penyelesaian PDPK diangkat menjadi PPPK sesuai dengan regulasi dan memberikan formulasi yang tepat kepada pemangku kepentingan baik itu di daerah maupun pemerintah pusat, sehingga memberikan harapan yang jelas bagi para PDPK dapat berkerja secara berkelanjutan.
Rep : Andi