
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Seorang Laki-Laki berinisial RS alias Ijal (19) warga Batu Bara, yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Jenis Shabu – shabu, pelaku ditangkap di desa Laut Tador pada hari Selasa (27/06/2023) Sekira pukul 00:01 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan bahwa :”Pada hari ini Selasa 27 Juni 2023, sekira Pukul 12.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki memiliki Narkotika jenis Shabu – Shabu di Dusun VIII Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, tepat nya di samping rumah warga. Dan mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 01.00 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai dilokasi dan melihat 1 (satu) orang laki – laki yang dimaksud. Kemudian Team Opsnal langsung memgamankan laki – laki tersebut dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan di botol berwarna putih yang didalam nya ditemukan 2 (dua) Paket Palstik Kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu, lalu Team Opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) Paket kecil Shabu-shabu, 1 (satu) Dompet Warna Coklat, 1 ( satu ) Unit Hp Nokia Tepy 1300, 1 (satu) Plastik Putih Transfaran Kosong, Uang senilai Rp. 100.000 ,- ( Seratus ribu rupiah), 1 (satu) Botol Warna Putih dan 1 (satu) Buah Sekop dari plastik putih, dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna pemerikasaan lebih lanjut” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)