
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Suhandi (33) warga Jalan Turi Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga sebagai melakukan pembongkaran dan Pencurian barang jualan dikedai sembako milik korban Asniar (48) yang bertempat di Jalan Keris Lingkungan II Kelurahan Indrasakti Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang terjadi pada hari kamis, Pelaku berhasil ditangkap petugas pada hari kami (22/06/2023) sekira pukul 07.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan Kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Kamis Tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 07.00 wib pada saat Korban Asniar sedang dirumah dihubungi oleh saksi Mhd Rifki Nugraha memberitahukan bahwa gembok kedai milik korban sudah rusak selanjutnya korban langsung ke lokasi untuk memastikan dan ternyata benar bahwa kedai korban sudah kebongkaran, adapun barang barang jualan milik korban yang hilang 5 (lima ) buah Tabung Gas berat 3 Kg . 2 ( dua) karung beras berat 10 Kg, 3 ( Tiga) slop Rokok merk surya dan sempoema, Gula Putih 10 Kg, Minyak Makan 5 Kg, Jajanan makanan ringan, alalat alat mandi , kopi dan susu, indomie, tepung dan pulut serta uang tunai Rp 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah ), Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000.- ( Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Senin Tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku sedang sedang mengendarai Sepeda motor dengan membawa hasil pencurian mengarah ke Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan Penangkapan sekira pukul 14.30 Wib diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku an.Suhandi selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut Barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng bunga, 5 (lima) buah tabung Gas ukuran 3 kg, 2 (dua) bungkus rokok Merk Club Mild, 3 (tiga) botol minuman kaleng merk Lasegar, 5 (lima) buah pasta gigi merk Pepsodent, 3 (tiga) botol minuman merk Golda Coffe, 3 (tiga) saset makanan merk Energen, 2 (dua) botol minuman merk teh botol, 3 (tiga) bungkus sabun merk Lifebuoy, 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Merah, 4 (empat) buah lem merk china, 2 (dua) bungkus mie instan merk mie sedap, 4 (empat) saset minuman merk Indocafe cappucino, 2 (dua) buah sikat gigi merk Formula, 3 (tiga) bungkus minyak makan, 1 (satu) botol bedak merk My Baby, 2 (dua) bungkus korek kuping, 1 (satu) botol pewangi setrika merk kispray, 1 (satu) bungkus kopi merk Kopi Bubuk dan 2 (dua) bungkus mie instan merk Mie Sedap”.
(Penulis : Nando Sagala)