
Buser24com.Serdang Bedagai-
Dewan Pimpinan Daerah Pemantau Kinerja Aparatur Negara DPD LSM (PENJARA PN) No 06/penjara pn/V/2023 hal pengaduan menyatakan resmi mengadukan Surya Darma.
Untuk diketahui terlapor tersebut yakni ketua BPD Bogak besar Surya Darma, resmi dilaporkan ke kejari Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya Ketua DPD LSM PENJARA PN, Timbul Persada Sipayung, melalui Sekretarisnya Dedek Susanto, ketika dikonferensi melalui Wattshap Rabu (7/6/2023 Ia menjelaskan, sesuai hasil investigasi di lapangan, diduga Ketua BPD Desa Bogak Besar Surya Darma diduga rangkap jabatan serta menjabat Ketua P3A dan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Bogak Berjaya Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Surya darma Ia juga diketahui masih meneruskan organisasi P3A pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mendapatkan program Balai Wilayah Sungai Sumatera, BWSA II yang mana pengelolaannya bersifat swakelola berlanjut sebagai Ketua P3A dan penanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut yang bersumber dari APBN.
Masih Ketua LSM PENJARA PN menyebutkan telah menyurati Bupati Serdang Bedagai dan Kajari dengan perihal surat pengaduan dugaan rangkap jabatan, “tegasnya.
Terkait dugaan rangkap jabatan Ketua BPD Desa Bogak Besar tersebut berdasarkan aturan yang berlaku menyebutkan Ketua BPD dilarang rangkap jabatan dan mengelola proyek, bahkan menjadi pengurus partai politik.”tambahnya sementara tiga (3)kegiatan itu dikelola P3A Muara, serta P3A Kuala Bogak dan P3A Tirta Bogak, tiga P3A itu di koordinir kepala desa bogak besar. diakui nya ia Surya Darma selaku ketua P3A Muara dan merangkap sebagai ketua BPD dan pengurus Parpol,”ujar ketua LSM Penjara PN.Timbul persada sipayung menambahkan ia telah terlibat sebagai pengurus parpol dan merangkap jabatan sebagai ketua P3A Muara hingga cacat administrasi, melanggar hukum pidana bedasarkan, Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.” “Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek, serta menyalahgunakan wewenang.
Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 dua belas juta rupiah,”Ungkapnya.
Dalam hal ini, LSM PENJARA PN Sergai meminta Inspektorat dan Dinas PMD untuk memproses administrasi dalam penempatan jabatan, dan dapat memberhentikan Ketua BPD atas nama Surya Darma. Ungkapnya sembari mengakhiri percakapan.
Sembari itu Surya darma membantah tuduhan terhadap dirinya, ketua DPD Bogak Besar itu menyangkal bahwa semua yg dibilang itu tidak betul saya bukan pengurus parpol dan bukan pemain proyek,”sangkalnya sembari mengakhiri.
Liputan husen
Editor : LB