
Batu Bara,Buser24.com – Pasca diberlakukan sistem tilang manual di wilayah hukum Polres Batubara yang dimulai pada tanggal 1 Juni 2023, Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan Wanto Siahaan SH menghimbau kepada seluruh masyarakat Batu Bara yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dan truk agar patuh aturan berlalu lintas, hal tersebut disampaikan diruangan kerja Kasat Lantas, Selasa (06/06/2023).
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan Wanto Siahaan SH juga menyampaikan bahwa :”Seluruh pengendara sepeda motor wajib melengkapi dokumen kendaraannya seperti menggunakan helem standar SNI, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan kaca spion, memiliki STNK dan Melarang melakukan perilaku ugal-ugalan di jalan raya serta menggunakan knalpot racing atau knalpot blong, karena hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas dan juga kepada pengendara roda empat untuk menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan melengkapi dokumen kendaraan” ujarnya.
AKP Hotlan Wanto Siahaan SH juga menyampaikan :”Bagi masyarakat yang terkena tilang manual, harus membayar denda di pengadilan dan Pihak kepolisian Polres Batubara tidak mengenakan sanksi tilang atau memungut biaya tilang secara langsung, semuanya harus melalui proses pengadilan dan kami berkomitmen untuk menjalankan prosedur hukum yang berlaku dengan adil dan transparan” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)