
Buser24.com, Lombok Timur – Kejari Lombok Timur akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial Z – dalam penyelewengan pajak anggaran DPRD Lombok Timur tahun 2019-2020. Tersangka Z adalah Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menggelapkan pajak sebesar Rp. 343.183.818.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka,” Terang, Kasi Intel kejari Lombok Timur.
Penetapan tersangka Z diumumkan pada hari Jumat (26/5) sekitar pukul. 14.00 wita. Penetapan tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur setelah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi sesuai hasil perhitungan audit Inspektorat Daerah Lombok Timur Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, SH, MH dalam keterangannya mengungkapkan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Lombok Timur. Akan tetapi sebagian digunakan oleh tersangka Z untuk kepentingan pribadinya. Total kerugian negara yang diselenggarakan tersangka sebesar Rp. Rp. 343.183.818.
“Modusnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik jaksa sudah memeriksa puluhan orang terkait perkara tersebut,” jelas Rasyidi ,Jumat (26/5).
Masih kata Rasyidi, tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Purnomo)
Editor:AS