
Buser24.com | Aceh Timur.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, keberadaan 505 kebun kelapa sawit ilegal di sejumlah daerah merugikan negara senilai Rp 44 triliun. Nilai kerugian tersebut belum keseluruhan karena KLHK belum rampung mendata semua kebun sawit ilegal di Tanah Air.” Seperti yang disampaikan oleh Menteri LHK Dijakarta beberapa waktu lalu.
Hal tersebut juga banyak ditemukan sejumlah perkebunan kelapa sawit yang patut diduga ilegal disejumlah daerah dalam kabupaten Aceh Timur.
Amatan wartawan dilapangan dalam kecamatan Birem Bayeun, Rantau Selamat dan juga kecamatan Sungai Raya ada terdapat areal perkebunan kelapa sawit yanh diduga ilegal, pasalnya tidak memiliki IUP-B.
Di Alue Kumba kecamatan Sungai Raya menurut sejumlah pekerja pada perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 120 hektar lebih itu, diduga kuat ilegal.
“Kami menduga kebun kelapa sawit ini sekitar 120 hektar lebih, dan kami menduga tidak memiliki ijin atau ilegal.”Kebun ini milik orang Batam, yang dipercayakan oleh keluarganya bernama pak Hasan untuk mengelolanya disini. Kami hanya sebagai pekerja disini.”ucapnya. Kamis (25/05/2023).
Sampai dengan berita ini dimeja redaksi pihak perkebunan dan pihak terkait belum terkonfirmasi.
Reporter : Wira
Editor : Andi