
Buser24.com, Lombok Timur (NTB) -Kepala desa Anjani mendapatkan penganugerahan paralegal justice award dari kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia. Penganugrahan tersebut hanya diberikan kepada kepala desa dan atau lurah berprestasi menjadi juru damai (Peacemaker) di tataran desa.
Penghargaan paralegal justice award tersebut didapatkan oleh Kepala desa Anjani dikarenakan aktif terlibat menjadi juru damai di desa Anjani.
Disamping itu pula, segala bentuk permasalahan masyarakat bisa di selesaikan di meja kantor desa tanpa mesti ke meja hijau persidangan.
Para legal sendiri hampir sama dengan lawyer atau advokat. Bedanya, paralegal menghantarkan masyarakat mendapatkan jalan tengah dengan mediasi, sementara advokat harus beracara di persidangan.
Tentu ini menjadi sebuah kebanggaan bagi kita masyarakat desa Anjani. Banyak program pemerintah pusat yang di rasakan oleh masyarakat di desa Anjani.
Program paralegal justice award ini juga sejalan dengan upaya membentuk kesadaran masyarakat memahami hukum (sadar hukum). Selain itu juga, adanya Restoratif Justice juga melengkapi upaya pemerintah desa Anjani memberikan pelayanan hukum yang baik bagi masyarakat.
Muhammad Sa’id selaku Kepala desa Anjani akan bersama dengan 300 kepala desa dan lurah se-Indonesia berada dalam satu forum pada Juni mendatang di Jakarta.(*)