
Batu Bara,Buser24.com – Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah kepemimpinan Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS berhasil menangkap dua orang pria bernama Angger Bagus Prayogo Alias Anggi dan Puja Aditia Alias Puja, yang diduga melakukan pencurian Sepeda Motor milik korban Muhammad Wahyu (22) warga Dusun Setia Desa Durian Kec.Medang Deras Kab. Batu Bara, Senin (08/05/2023) Sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pkl 16.00 WIB Pelaku Anggi, Puja dan Ali ) merencanakan utk mencuri 1 unit sp. Motor milik temannya a/n : Muhammad Wahyu, kemudian sekitar pukul 20.30 Pelaku Anggi berperan menjumpai Korban dan membawanya kesalah satu rumah Kosong diDusun Tanah Lapang Desa Durian, Korban dan temannya datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna merah putih nomor rangka MH1JB912BK542403, nomor mesin JB91E25353, nomor Polisi B 6330 JIG. Kemudian korban memarkirkan kendaraan nya disamping rumah Ibu Rabiah Als Piah Karena cuaca Hujan deras, kemudian korban masuk kedalam rumah kosong dan bermain Hp dengan teman nya Anggi, kemudian Puja dan Ali bersembunyi di belakang rumah kosong, setelah korban masuk kedalam rumah kosong, pelaku an. Puja keluar dari belakang rumah kosong dan berperan melihat lihat kondisi orang yang melintasi rumah kosong setalah aman temannya Ali berperan mengambil 1 unit sp.motor korban yang diparkir disamping rumah ibu Rabiah als Piah, setelah hujan berhenti Korban hendak pergi membeli Rokok namun korban melihat 1 sp. Motor nya yang diparkiran disamping rumah ibu Rabiah Als Piah telah Hilang Kemudian korban bersama sama dengan temannya berusaha untuk mencari di seputaran Desa durian Namun tidak dapat ditemukan di seputaran Desa durian, Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). dan atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor polsek Medang Deras guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023, Sekira pukul 14.00 wib. Anggota Opsnal polsek Medang Deras Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan yang Layak di percaya bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku pencurian 1 unit Sp. Motor Supra X 125 Warna Putih Merah adalah warga Desa Durian yang sering dipanggil atas nama Anggi dan Puja, Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pkl 15.00 wib Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH dan didampingi oleh Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS melakukan penangkapan terhadap warga Desa Durian atas nama Anggi dan Puja yang diduga keras ikut membatu melakukan Curanmor bersama dengan Ali ( Tahanan Polres tebing tinggi perkara Curas / Begal ), Setelah diamankan Anggi dan Puja kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor Polisi ( milik korban ).
(Penulis : Nando Sagala)