
Buser 24 Com, serdang bedagai- LSM GACD meminta kejatisu usut kembali Pengadaan pembangunan Pasar Waserda Dan Terminal Mini dikecamatan dolok masihol menggunakan dana apbd diduga sarat korupsi
Pengadaan pembangunan pasar waserda dan terminal mini dikecamatan dolok masihol dipertanyakan oleh lembaga swadaya masyarakat Government Against Coruption dan Diskrimination ( LSM GACD )
pasalnya pembangunan terminal tersebut menggunakan anggaran APBD kabupten serdang bedagai tahun 2008 telah merugikan Negara Rp 444.810.187. Senin 1/5/2023.
sesuai nomor surat 592.2/129/2008 tertanggal 23 Juni 2008 seluas 10.194 M²
lembaga swadaya masyarakat Government Against Coruption dan Diskrimination ( LSM GACD ) meminta (KAJATI SU) disinyalir kasus tersebut terkesan tutup mata tutup telinga dalam kasus terpisah tiga berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembanguna pasar Waserda dan terminal mini di Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Tertera dalam nomor surat 592.2/129/2008 tertanggal 23 Juni 2008 seluas 10.194 M² dimana negara di rugikan sebesar Rp 444.810.187.
Sebelumnya GACD-SU juga telah melayangkan surat lampiran ke Bupati Serdang Bedagai H Darma wijaya agar Fajar Simbolon tidak dunaikkan menjadi kepala dinas BPMD badan pelayanan masyarakat desa kab sergai.
Kemudian ketua dpd sumut Suharjo Situmorang SE MM menyebutkan pada tanggal (17/11/21) dengan no.surat 051 telah menyurati Kepala kejaksaan Negeri Serdang Bedagai no.04 (16/11/21) tembusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pimpinan LSM GACD DPP Andar Situmorang SH,ML.
Suharjo situmorang meminta agar KEJATI-SU segera melakukan peninjauan ulang dan membuka kembali kasus korupsi tersebut dengan melanjutkan penyidikan tuntutan terhadap tersangka Fajar Simbolon disaat itu menjabat camat Dolok Masihul pada saat itu, kini menjabat sebagai Kepala Dinas BPMD di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai dipertanyakan.
Kemudian Fajar simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama dengan terdakwa Kanten Surbakti selaku kepala bagian pemerintahan sekretariat daerah kabupaten Sergai yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA) saat itu atas pengadaan tanah untuk pasar Waserda dan terminal mini di kecamatan Dolok Masihul kab serdang bedagai.
Diawal pengadaan lahan ketua dpd LSM GACD suharjo situmorang menyebutkan Dengan Usulan lahan untuk lokasi pasar Waserda dan terminal mini di kecamatan Dolok Masihul kepada bupati Serdang Bedagai bahwa tidak pernah di lakukan sosialisasi dan pengumuman sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui.
Kemudian fajar Simbolon selaku camat dengan sengaja memberikan informasi sepihak kepada pihak lainya yaitu ( BS alias CH) nama singkatnya
bahwasanya tanah di lingk.I Pekan Dolok Masihul akan di beli oleh pemerintah kabupaten serdang bedagai untuk pembangunan pasar Waserda serta mengadakan terminal mini di kecamatan dolok masihol
Lanjut BS alias CH pada awalnya yang sudah memiliki sebagian tanah di lokasi tersebut untuk memperluas lokasi tanah dengan cara membeli tanah milik orang lain.
Lanjut lagi tersangka fajar Simbolon pada masa menjabat camat memberikan usulan lokasi lahan yang akan di bangun pasar Waserda dan terminal kepada bupati, terjadi pencaplokan tanah milik BS alais CH dengan melampirkan alas hak ( SKT) Lurah yang di kelabui Fajar Simbolon selaku camat tahun 2008 untuk sebagai surat perjanjian pelepasan ganti rugi kemudian LSM GACD menduga adanya korporasi yang di lakukan dalam pembanguan Waserda dan terminal untuk meraup keuntungan pribadi.
Selanjutnya Pimpinan LSM GACD Andar Situmorang SH ML angkat bicara mengatakan, akan melanjutkan kasus ini dan menyurati kembali Ke instansi terkait, baik ke Komisi kejaksaan atau Jaksa Agung serta melakukan tindakan gugatan hukum baik praperadilan atau tindakan lainnya.sebut andar situmorang menambahkan di mata hukum semua berkedudukan sama di depan hukum tidak ada yang lolos dari hukum
Liputan husen / tim