
Buser24.com pantai cermin ( Serdang bedagai) – Polsek Pantai Cermin ciduk terduga tersangka pelaku Percobaan pembunuhan yang dilkukan oleh tersangka LK ( 22) warga dusun 1 desa celawan kec pantai cermin kab serdang bedagai,
Terhadap ibu kandungnya sendiri sebut saja Sarmida (56 ) kasus tersebut berawal dari pembagian harta warisan tersebut yang berada di duri, provinsi riau, kemudian.tersangka tidak puas lalu tersangka berniat akan manghabisi korban sebut saja sarmida ibu kandung tersangka LK (22), selasa 24/4/2023.
Lahan warisan tersebut telah dijaga oleh winda selaku kakak kandung tersangka Lk (22) selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara korban ibu kandung tersangka kemudian emosi tersangka LK semakin memuncak disebabkan tidak dia (red Lk 22 )yang menjaga warisan berupa lahan sawit seluas 1Hektar yang berada di Duri Propinsi Riau tersebut.
Lanjut tersangka I K (22) menagih janji korban setelah lebaran tersangka yang akan mengerjakan lahan sawit yang di duri tapi sampai saat ini belum tercapai janji tersebut. dibilangin sama winda ucap tersangka kepada korban ibu kandungnya, untuk diketahui sebelumnya winda telah mengerjakan lahan sawit tersebut.
Kemudian jawaban korban mengatakan belum ada pengalaman tersangka disitu” lalu tersangka jawab nanti nanti ajalah kemudian tersangka menantikan kapan lagi dirinya akan mengambil hasil dari panen sawit warisan tersebut impian tersangka belum tercapai, tak lama kemudian Paino ayah kandung tersangka datang ke rumah, diketahui paino sudah bercera sejak 7 tahun lalu serta paino pun mencoba menasehati tersangka,( LK 22) membujuknya untuk tinggal di rumah paino ayah kandung tersangka untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan dengan ibu kandung tersangka, kemudian paino tidak berhasil menasehati tersangka.
Masih tersangka semakin memuncak emosi tingkat dewa diduga akan membunuh ibu kandungnya. tidak mau ikut dengan Paino.
Kemudian tersangka pergi ke Dapur, tersangka berniat jelek kemudian mengambil satu bilah parang lalu mengasahnya di dekat sumur di ruang dapur lalu tersangka melihat korban sudah pergi keluar rumah lalu tersangka menduga korban akan kenñrumah Armin.
Lanjut setelah Pelaku selesai mengasah parang tersebut tersangka pergi ke kamar dan menyimpan parang tersebut, karena saudara saudara kandung tersangka yang berada di rumah tersebut sudah mengetahui korban sedang memegang parang.
Kemudian tersangka sempat tertidur di kamar miliknya, selang tidak lama kemudian pada tersangka bangun tidur dan kemudian sholat.
Dan selanjutnya tersangka melihat tidak ada lagi orang di rumah kami sebut saksi pelapor, Kemudian parang yang sebelumnya tersangka asah, diselipkan di pinggang celana yang tersangka pakai.
Lanjut tersangka telah berniat jahat pergi ke rumah Armin, Lalu masuk tanpa ada mengucapkan sepatah kata pun karena saat itu amarah tersangka puncak amarah kesetanan.
Kemudian Armin sempat menegur tersangka :”kalau masuk mbok bilang assalamulaikum lah” tapi tidak sama sekali, tidak digubris,
Tersangak datang ke rumah Armin hanya untuk mencari korban, ibu kandungnya sendiri tersangka melihat korban dan istri tersangka bernama (LIA) sedang berada di ruang tengah.
Tak lama kemudian tersangka pergi ke ruang belakang dan duduk di tanggah musholah terletak di ruang belakang, yang jaraknya kurang lebih 3 meter dari posisi duduk korban.
Kemudian tersangka mendengar korban yang berbicang – bincang sambil melihat melihat waktu yang tepat untuk dapat membacok korban.
Kemudian Pelaku berdiri, dan melihat semua orang orang di ruangan tersebut lengah, kemudian Pelaku mulai memegang gagang parang dipinggang Pelaku.
Tersangka mengatur jarak antara Pelaku dengan korban, tersangka bagaikan kesetanan langsung berlari sambil mencabut parang yang ada di pinggang Pelaku, kemudian membacok korban ibu kandung tersangka sebanyak dua kali,
mau Pelaku bacok lagi namun dihalangi oleh Armin yang langsung spontan memegang tangan tersangka yang sedang memegang parang, armin pun merebut parang tersebut dari tangan tersangka sambil mendorong tersangka sampai terduduk di kursi.
Warga pun berdatangan lalu tangan Pelaku diikat dengan tali kemudian petugas Polsek Pantai Cermin membawanya kemarkas Polsek Pantai Cermin untuk diperiksa dan proseh hukum.
Terkait dalam kejadian pembacokan tersebut saksi AM (53 ) langsung melaporkan perbuatan tersangka ke polsek terdekat untuk segera proses hukum tersangka.
Saksi pelapor ARMIN, Laki-laki, Wonosari, (53 tahun), Dsn I Desa Celawan Kec.Pantai cermin desa ujung rambong, saksi Khairani Agusti, pr, 25 tahun, Jawa, guru, Dsn I Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Kurniawan lk, 23 tahun, Jawa, Wiraswasta, Dsn I Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai. Paino, lk, 61 tahun, Jawa, Petani, Dsn IX Desa Celawan Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai.
Kejadian tersebut terdapat barang bukti (parang) serta batu asah Pasal yg disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 ttg KDRT dgn ancaman hukuman max 20 tahun pidana penjara.
Saat ini tersangka berikut Barang Buktinya telah diamankan di RTP Polsek Pantai Cermin dan korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
Liputan, husen.
Editor LP.