
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH ringkus 2 orang laki-laki yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dari KUHPidana, 1 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas, di tangkap di di Tebing Tinggi, Jumat (14/04/2023) sekira pukul 22:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 09 April 2023, sekira pukul 09.00 wib, Korban Edi Suriono (47) warga Dsn I Anggerek Desa Sipare – Pare Kab. Batu Bara pergi bersama istrinya Masithoh meninggalkan rumah yang terletak di Dsn I Anggerek Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang mana posisi rumah korban dalam keadaan terkunci, sekira pukul 10.30 Wib, korban pulang kerumah bersama istrinya melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pintu sudah dalam keadaan rusak akibat bekas Congkelan kemudian korban masuk kedalam rumah untuk memeriksa keadaan rumah dan korban melihat pintu kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka serta pintu sudah rusak, korban melihat tempat tidur dan lemari pakaian sudah di acak – acak atau berantakan lalu korban mengecek barang – barang miliknya ternyata 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas , 3 (tiga) buah anting – anting emas , 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah unit Handphone merek Samsung Galaxy A 04E dan 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yg disimpan dalam lemari namun pelapor tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pencurian dirumahnya dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah) serta merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Jumat Tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku sedang berada di Tebing Tinggi Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran sekira pukul 22.00 wib dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku a/n : Jamaluddin als Udin Bacok (49) warga Jl. KF Tandean gg Cendana Lk.IV Kel. Bandar Utama Kota Tebing Tinggi terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas dikarenakan saat ditangkap melakukan perlawanan dan sekira pukul 01.00 wib pada hari sabtu 15 april 2023 kembali berhasil mengamankan pelaku a/n : Ahmadi Ifdal (19) warga Dsn V Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai dan terhadap pelaku dan BB sudah diamankan ke polsek indrapura, Guna Proses Lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku berikut Barang Bukti berupa : 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas, 3 (tiga) buah Anting – anting emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A 04E, 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah), Surat pembelian perhiasan emas dan 2 ( Dua) Buah Obeng”.
(Penulis : Nando Sagala)