
Buser24.com | Sum-sel kabupaten ogan ilir kecamatan pemulutan desa pegayut
Meski sudah di lakukan Raziah yang diy laksanakan oleh jajaran penegak hukum dari polda sumatera selatan
Dan sudah dipasang segel peringatan dari aprat penegak hukum
Tak membuat pelaku Jera untuk melakukan kegiatan aktivitas BBM ilegal di gudang yang terletak di pegayut pemain minyak Berinisial(AZ)
Sesuai dengan intruksi kapolda
sumatera selatan irjen pol. A. Rachmad wibowo s. i. k. Untuk menindak tegas pelaku penimbunan minyak bersubsidi dan pengoplosan minyak hasil penyulingan
Dan juga kapolres ogan ilir AKPB. Andi Baso Rahman sudah memberikan himbawan keras terhadap para pelaku penimbunan BBM ilegal agar segera menghentikan kegiatan nya dalam wilayah hukum polres ogan ilir
Pelangaran undang undang migas pasal 55 no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dapat di ancam pidana
Hukuman penjara (6)Tahun juga membayar denda (60) milyar
Gudang penimbunan minyak di pegayut juga tidak mengantongi izin dapat di kenakan pasal 36 ayat 1 pelaku dapat di kenakan sanksi pidana (3)Tahun penjara
Di duga kuat dari hasil impormasi nara sumber gudang tersebut masih tetap Beroperasi terlebih lagi jika ada Raziah dari aparat penegak hukum gudang penimbunan merubah Aktivitas nya pada malam hari ungkap nara sumber melakukan kegiatan minyak ilegal bersubsidi
Adanya permainan setali tiga uang dalam kata lain ada permainan dari oknum oknum yang menfaatkan situasi
Sampai berita ini di terbitkan besar harapan Masarakat di daerah pegayut berharap agar kegiatan ilegal BBM ini
Dapat di hentikan dan di proses sesuai hukum yang berlaku
Dxz Gudang penimbuman
Di pegayut ini terus menjalankan Aktivitas
Untuk menimbun BBM Yang Bersubsidi seolah Takbisa tersentuh oleh Hukum tandasnya
Reporter:David.G
Editor : LB