![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial YMK (28) warga Dusun IV Desa tanjung harapan kec. airputih kab. Batu Bara, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 3e , 5e dari KUHPIDANA, yang berada di Dusun IV Desa tanjung harapan kec. Air putih kab. Batubara, Minggu (19/03/2023) sekira pukul 15:00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini kamis 16 Maret 2023 sekira Pukul 02.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu ) unit sepeda motor merk HONDA VISION dari rumah milik pelapor Timbo Malau (66) warga Dusun IV Desa tanjung harapan kec. Airputih kab. Batubara, kemudian atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak polsek indrapura” ungkapnya.

Suhendrik menambahkan:”Pada hari minggu tanggal 19 maret 2023 sekira pukul 14.00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin kanit reskrim Iptu Jimmy R Sitorus mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian sepeda motor tersebut selanjutnya team opsnal langsung bergerak ke Desa tanjung harapan kec. Airputih kab. Batubara, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Yudi MK dan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakuin perbuatannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke polsek” tegasnya.

“Dari kegiatan penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut Barang Bukti berupa 1 (satu ) Unit sepeda Merk Yamaha VIXION, 1 (satu ) buah buku kepemilikan kendaraan bermotor dan 1 ( satu ) lembar surat tanda kendaraan bermotor”.
(Penulis : Nando Sagala)
