
Batu Bara,Buser24.com- Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Berpedoman pada asas tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Dibawah Pimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH memediasi perkara tindak pidana penganiayaan yang digelar di Ruang Mediasi Polsek Labuhan Ruku, Kamis (09/03/2023) sekira pukul 12:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib, TKP di lapangan Futsal 2D Pasar Mereng Dusun II Desa Indrayaman Kec Talawi Kab Batubara, Telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada Hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 Sekira Pukul 23:30wib telah terjadi penganiyaan di lapangan putsal 2D yang Berada dusun II Desa indrayaman kec talawi Kab Batubara dimana korban Abdul Rahim Nasution (29) warga Dusun II Desa Sentang Kec Nibung Hangus Kab.Batu Bara dan saksi Azhari dan Mut Main Hasibuan sedang melakukan pertandingan sepak bola futsal antara warga desa sentang dan suka jaya setelah pertandingan desa Sentang memenangkan pertandingan tersebit selesai bertanding terjadi keributan antara pemain di pintu belakang kemudian datang korban melerai keributan tersebut Dan ada seseorang pemain lawan yang bernama Reno menelpin temanya dan langsung mengeroyok saksi dan korban di pukul oleh zaki dkk dengan menggunakan batu dan mengenai kepala Korban bagian belakang dan pelaku memukul mata kiri dan kanan dengan Menggunakan tangan Kanan sebanyak 3 Kali setelah melakukan penganiyaan tersebut pergi meninggalkan korban dan saksi selanjutnya saksi membawa korban berobat kepolsek labuhan ruku dan melaporkan kejadian teraebut kepolsek labuhan ruku” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan:”Atas kejadian tersebut, Korban datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dengan tulus, kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku dan Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan kembali bahwa :”Polsek Labuhan Ruku selalu berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara, Dalam menangani setiap perkara, akan kami lakukan secara profesional dan proporsional, serta tetap berpedoman pada setiap asas hukum, satu di antaranya yaitu Asas Ultimum Remedium” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)