
Buser24. Com – Nias Selatan
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, dibuka secara resmi dan dinyatakan dibuka untuk umum oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I Fa’atulo Sarumaha dan Wakil Ketua Komisi II Agustana Ndruru, Jumat (3/3/2023).
Dan dihadiri oleh Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Thomas Dachi, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, Rohaniwan Pengambil Pengambilan Sumpah Janji, Sekda Kabupaten Nias Selatan Ikhtiar Duha, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Gayus Duha (mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan), LSM/Pers/Ormas, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Para Undangan lainnya.
Berdasarkan Pasal 146 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertip DPRD Kabupaten Nias Selatan, bahwa Anggota DPRD berhenti atas antar waktu salah satunya karena meninggal dunia. Dan selanjutnya diusulkan pengganti antar waktu oleh Partai Politik, sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, Pembacaan Naskah Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/58/KPTS/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan”.
“Sebelum memangku jabatan, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, mengambil Sumpah Janji Reanji Fransiskus Totonafo Gulo, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2019-2024, dan menurut agama yang dianut”.
“Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa menambahkan, perlu Saya ingatkan kepada Saudara Reanji Fransiskus Totonafo Gulo bahwa, Sumpah Janji yang telah Saudara ucapkan ini adalah mengandung tanggungjawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia, mengamanatkan Pancasila dan UUD 1945, serta bertanggungjawab terhadap Kesejahteraan Rakyat. Sumpah Janji yang Saudara ucapkan, disampaikan oleh diri sendiri, disaksikan oleh semua yang hadir ditempat ini, dan terlebih-lebih disaksikan oleh Tuhan yang Maha Esa.” Pungkasnya Elisati.
Selesainya pengambilan Sumpah Janji Jabatan, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, Resmi Melantik Reanji Fransiskus Totonafo Gulo sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2019-2024 menggantikan Alm. Fa’ahakhododo Gulo, dan diteruskan dengan Penandatanganan Berita Acara serta Penyematan Pin Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
“Harapan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa terhadap saudara Reanji Fransiskus Totonafo Gulo, agar dapat terus belajar dan berjuang dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, mementingkan kesejahteraan rakyat daripada kepentingan pribadi, serta membangun kemitraan yang baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan.” Tutupnya Elisati.
“Seterusnya, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa juga mengharapkan kepada saudara Reanji Fransiskus Totonafo Gulo, semoga dapat mengemban tugas dan tanggungjawabnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, serta memiliki nilai sosial dan norma tinggi dalam menjabat sebagai wakil rakyat, tidak hanya kepada partai maupun lembaga, serta bakti diri kepada masyarakat.
“Akhir kata, atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Saudara Reanji Fransiskus Totonafo Gulo (dari Partai Gerindra), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Masa Jabatan 2019-2024, Tuhan Menyertaimu, kiranya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terlaksana dengan baik, serta dapat memberikan inovasi-inovasi baru bagi Masyarakat Nias Selatan.”
(Gasa Bali)