
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melalui Dinas Perhubungan harus melakukan kerja ekstra dalam mengatasi kesemrawutan Kota Kualasimpang, hal tersebut terpantau saat Kepala Dinas turun langsung kelapangan. Rabu (01/03/2023).
Diduga akibat dirumahkannya Pegawai Daerah dengan perjanjian kerja yang lebih dikenal dengan pegawai PDPK dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, termasuk mereka yang bertugas di Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, menimbulkan dampak terhadap kesemrawutan penataan parkir dalam Kota Kualasimpang.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar mengatakan, sejak dirumahkannya tenaga PDPK pihak Dinas Perhubungan tidak dapat lagi melakukan pengaturan arus lalulintas dijalan raya, baik dipersimpangan padat maupun dalam kota Kualasimpang,”ucapnya.
“Tidak ada lagi tenaga yang dapat ditugaskan untuk itu, selama ini dilaksanakan seratus persen oleh pegawai PDPK, sementara jumlah Pengawai Negeri Sipil sangat terbatas.
” Kenderaan roda dua maupun roda tiga yang terparkir di depan Pasar Pagi Kualasimpang, sudah tidak tertata dengan rapi dan sedikit menghambat arus lalulintas, hal ini yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan berbagi waktu antara di kantor dan dilapangan,”ungkap Syuibun.
Reporter :Andi