
Batu Bara,Buser24.com – Sat Reskrim Polres Batu Bara memasang puluhan bener atau spanduk berisikan “Apabila Anda Mengetahui Perjudian Di Wilayah Ini Segera Menghubungi Pihak Kepolisian Di Nomor Hp Yang Tertera Di Spanduk” Spanduk tersebut berupa larangan kepada masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk perjudian, karena melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Ujar Kasat Reskrim Pada hari Jumat (24/02/2023) sekira pukul 10:00 WIB
Saat dikomfirmasi Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Heber Tarigan SH mengatakan :“Himbauan dalam bentuk pemasangan puluhan spanduk atau benner tersebut, merupakan upaya untuk Menekan Kasus Perjudian diwilayah Hukum Polres Batu Bara dan menyadarkan masyarakat bahwa tindak pidana perjudian, banyak mudaratnya, karena itu dilarang agama dan haram hukumnya” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan :”Dengan dipasangnya spanduk berupa himbauan dan larangan melakukan perjudian dalam bentuk apapun, diharapkan masyarakat agar mematuhinya bahwa judi merupakan salah satu penyakit yang harus diberantas karena bisa membuat masyarakat melarat, bisa membuat hancurnya rumah tangga, dan bisa membuat seseorang melakukan tindak kejahatan” tegasnya
Kasat Reskrim melanjutkan kembali :”Dipasangnya himbauan dalam bentuk Spanduk atau benner ini, maka diharapkan masyarakat bisa bersama-sama ikutserta memberantasnya, sehingga Wilayah Hukum Polres Batu Bara bisa bersih dari praktek perjudian, Apabila menemukan perjudian bentuk apapun segera menelpon Pihak kepolisian didalam spanduk sudah kita lampirkan nomor handphone Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Kapolsek, Kanit Pidum Dan Kanit Reskrim Polsek”.
(Penulis : Nando Sagala)