
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dibawah pimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 21:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH membenarkan penangkapan tersebut :”Bahwa Pada hari Rabu Tanggam 22 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku langsung kita perintah untuk melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) Orang laki – laki an. Hamdani Als Dani (47) warga Gg Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu bara dan Riadi Als Rimin * 33 thn, Islam, jawa, Wiraswasta, Dusun III Desa Sumber Tani Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu bara. yang pada saat itu lagi melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu di Gqng Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek Fery Kusnadi menambahkan :”Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah Plastik transparan ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe black”.
(Penulis : Nando Sagala)