
Buser24.com, SUKABUMI – Aksi viral seorang tunanetra bernama Banuara Viktor Sihombing (48) warga Cimindi Raya, Kota Cimahi-Jawa Barat, yang mendatangi Kantor Kementerian ATR BPN di Jakarta, dan meminta dibatalkannya SHM No 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dengan alasan sertifikat pada lahan tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992, memantik perhatian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama.
Yudi, yang juga koordinator komisi 1 yang salah satunya membidangi urusan pertanahan, menegaskan agar BPN Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait lainnya dapat bekerja secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan dalam menyikapi masalah lahan Banuara ini.
“Persoalan kepemilikan dan penerbitan sertifikat ganda Banuara harus diselesaikan oleh BPN, sehingga tidak merugikan masyarakat kecil,” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi ini, Senin (13/2).
Yudi menambahkan sesuai amanat Presiden Jokowi kepada instansi pertanahan (Kementerian ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang akan merugikan masyarakat dalam pengurusan sertifikat.
“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, kami akan ikut mengawasi persoalan ini (Banuara),” tandas Yudi.
Sebelumnya, kasus ini juga mendapat sorotan anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning, menurut politisi PDI-P ini persoalan yang dialami oleh tunanetra Banuara V Sihombing harus diselesaikan dengan seadil-adilnya, jangan karena Banuara mengalami cacat atau tunanetra sehingga dianggap tidak mengerti apa-apa dan diperlakukan seenaknya.
“Keadilan untuk semua rakyat Indonesia, tanpa melihat siapa mereka dan statusnya apa. Termasuk Pak Banuara yang sedang memperjuangkan tanahnya di Sukabumi karena diduga digandakan oleh oknum,” kata Ribka.
Informasi terkini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Yoerizal Tawi sebagai tersangka, Yoerizal diketahui sebagai penjual sebidang tanah SHM No 252 dengan luas 3.275 meter persegi yang terletak di Desa Sundawenang, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kepada orang tua Banuara bernama Seni Santer Sihombing pada tahun 1992. Namun Yoerizal kini juga melayangkan gugatan atas kepemilikan tanah ini di Pengadilan Sukabumi. (ilham)
Editor : LB