
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)-Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kamis(03/02/ 2023),sekira pukul 17.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana Narkotika jenis Shabu disekitar Jln. Veteran,Kel. Kampung Dalam,Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar,S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing,S.H, menjelaskan, atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Hasil lidik, sekira pukul 20.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat seorang laki-laki dewasa, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki dewasa yang selanjutnya diketahui bernama AS(43), warga Desa Perbesi, Kec.Tigabinanga,Kab. Karo.
“Dari informasi yang kita terima, petugas kita berhasil menangkap pelaku, yang kedapatan mengantongi narkotika berupa shabu shabu”, jelas Kasat AKP Henry.
Lanjutnya, saat penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan saat itu, berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, setelah ditimbang seberat brutto 50,31 (Lima puluh koma tiga puluh satu) gram, yang dibalut dengan 1 (satu) potongan plastik assoy warna hitam serta dibalut lagi dengan 1 (satu) potongan plastik assoy warna hijau, beserta 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.
Dari hasil interogasi, AS menerangkan bahwa keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya, yang akan diserahkan kepada tersangka ZM dan ASS.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Perbesi,petugas melakukan penangkapan terhadap ZM(41), warga Desa Tanjung Mbelang,Kec. Tiganderket, Kab. Karo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Android.
Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, di Desa Limang petugas juga melakukan penangkapan terhadap ASS(32), warga Desa Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh,Kab. Karo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Android.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap ZM dan ASS, ianya membenarkan berada di lokasi penangkapan untuk menerima narkotika jenis shabu dari AS.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
(MB.Purba)