
Buser24.com| Berau – Masyarakat kapung sukan Kecamatan sabaliyung Kabupaten Berau Kalimantan Timur resah adanya dugaan tambang galian C ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, setidaknya lebih kurang 10 truk material yang keluar perhari dari lokasi penambangan. Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi tanah longsor dan di musim panas menimbulkan debu bagi masyarakat kapung sukan.
Warga masyarakat sekitar galian di duga ilegal itu membenarkan kejadian tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal.
“Saya memang mengetahui adanya penambangan ilegal, namun tidak ada izin atau pemberitahuan yang masuk ke Pemerintah Kecamatan sabaliyung terangnya saat dikonfirmasi Buser24 Senin (16/01/2023).
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, dimana sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi tambang Galian C.
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat tambang tersebut,” katanya.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi polda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 28j022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur
(Tim)
Editor :LB