
Buser 24 com. Nunukan – Pada hari Kamis tanggal 05 bulan Januari Tahun 2023 sekitar jam 22.00 wita pelapor, Jefri ke Polsek Sebatik Timur kabupaten Nunukan melaporkan kasus Pengeroyokan terhadap saudara kandung nya Azmi.
Kemudian Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan belasan saksi terhadap kejadian tersebut dan dimintai keterangan.
Dan dari keterangan korban dan saksi pelaku pengeroyokan sejumlah 4 orang.
Kejadian bermula pada saat korban diajak oleh temannya untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik.
Kemudian temannya inisal NR mengajak bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman RT.05 Desa Tanjung Harapan, Kec.Sebatik Timur karena akun yang dibeli saudara NR dari saudara RZ seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu) tidak dapat digunakan. Oleh sebab itu saudara NR mengajak saudara RZ untuk menyelesaikannya.
Kemudian saat saudara NR dan RZ berjumpa, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR,AZ dan teman-teman lainnya. Saat hendak melarikan diri, saudara AZ terjatuh dan dipukul oleh RZ (17) , R (18), BD (18) dan RI (19).
Setelah melakukan pemukulan , para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter.
Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Team buser)
Editor. Zam.