
Batu Bara,Buser24.com – Unit Sat Narkoba Polres Batu Bara Gelar kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba), terlebih dahulu diberikan arahan saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH,MH menjelaskan Bahwa :”Kegiatan GKN yang dilaksanakan di Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias Uli (38) yang disinyalir sebagai pengedar dan pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis Ganja kering” ungkapnya.
Sastrawan menambahkan :”Tersangka yang disinyalir merupakan pengedar sabu tersebut, tim gabungan menemukan dan menyita barang berupa 4 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,91 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0, 39 gram. Juga disita 1 buah dompet, 1 unit HP merk Oppo, 1 pipet plastik, 6 lembar plastik klip transparan kosong” tegasnya.
AKP Sastrawan melanjutkan kembali bahwa :”Berdasarkan hasil test urine terhadap tersangka dengan menggunakan alat teskid merk Aswer, Ternyata hasilnya positif mengandung metavitamine, Tersangka ditangkap tim gabungan Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara, Sie Propam, BNNK Batu Bara dan Sat Pol PP yang langsung dipimpinnya bersama Kanit II Satres Narkoba Iptu F Tamba saat melakukan penyisiran di Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 01:20 WIB, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan tindakan lebih lanjut proses penyelidikan dan penyidikan” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)