
Batu Bara,Buser24.com – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang bernama Wahyuni (38) Warga Dusun Sei Meranti Kec. tanjung Medan Kab. Rokan Hilir, berhasil ditangkap Team Opsnal Polsek Lima Puluh berkolaborasi dengan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara, karena nekat mencuri perhiasan emas milik Majikannya yang bernama Jojor Delima Siregar (43) Warga Lingkungan I Kel Limapuluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, dengan kerugian materiil berkisar Rp. 64.000.000, yang bertempat di Di lingkungan I Kel. Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16.45 Wib.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose D C Fernandes S.I.K melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH,MM mengatakan terkait kronologis kejadian tersebut yakni :”Peristiwa pencurian ini terjadi Rabu (23/11/2022) sekira pukul 16:45 WIB saat korban bertemu saksi dan menanyakan kepada saksi kemana bibik, Lalu saksi menjawab bibik keluar ma, lalu pelapor dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi undangan, sesudah undangan korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART sudah tidak ada dirumah lalu pelapor meriksa kamar ART atas nama Wahyuni tidak ada dikamar nya, lalu korban pergi ke kamar korban melihat emas-emas korban sudah tidak ada di lemari. Akibat kejadian tersebut pihak korban mengalami kehilangan emas2 miliknya yang nilai kerugian nya sekitar Rp. 64.000.000″ ungkapnya.
Kapolsek Lima Puluh menambahkan :”Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, yaitu Jojor Delima Siregar pada 23 November 2022 lalu, Team Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPTU.AH SAGALA bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yg dipimpin oleh IPTU JIMMY AFIANTO SITORUS Melakukan penyelidikan dan Berhasil mengetahui Keberadaan Tersangka di Medan. Pada Hari Senin Tgl 05 Desember 2022 sekira pkl 21.30 Wib swlanjutnya melakukan Penangkapan Terhadap TERSANGKA An WAHYUNI (38) warga Dusun Sei Meranti Kec Tanjung Medan,Kec Tanjung Medan Kab Rohil di Daerah Patumbak Pasar 5 Medan.kemudian Berdasarkan hasil Introgasi dan Pengakuan Dari Tersangka bahwa uang dari Penjualan Barang perhiasan yg diambil di Transfer Kepada TERSANGKA An.FAUZI ARDIANSYAH (31) Warga Desa Perbaungan Kec Pila Hulu Kab Labuahan Batu, kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap Tersangka di Komplek Perumaha Elite Rajawali daerah Medan Sunggal dan Selanjutnya Kedua Tersangka Diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh Untuk Pemeriksaan dan Proses Penyidikan” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)