
Medan | Buser24.com
Terbitnya Kepres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Azasi Manusia Yang Berat Masa Lalu dan ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Agustus 2022 dan di “ttd” oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo seperti yang telah beredar di jaringan internet ternyata menimbulkan Polemik yang semakin dalam dan mengarah kepada jurang pemisah antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Bangsa Sumatera Timur.
Datok Muhammad Arifin selaku Panglima Kaum Ramunia dari Negri Kesultanan Serdang dalam pernyataannya yang ditulis melalui Release Persnya kepada media menyatakan bahwa Polemik tersebut bisa mengarah kepada perperangan bahkan terpisahnya kembali Sumatera Timur dari NKRI.
SURAT TERBUKA
Kepada Yth :
Bapak Presiden Republik Indonesia
JOKO WIDODO
Di –
Istana Negara – Indonesia
Hal : KEBERATAN TERBITNYA KEPRES NO. 17 TAHUN 2022
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya yang memberi pernyataan ini:
Nama : Muhammad Arifin
Gelar : Datuk
Jabatan : Panglima Kaum Ramunia Negri Kesultaan Serdang
Dengan ini menyampaikan keberatan atas terbitnya Kepres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Azasi Manusia Yang Berat Masa Lalu yang ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Agustus 2022 ttd Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Walau dalam isi Kepres tersebut tidak menuliskan secara terperinci tentang Kasus Pelanggaran HAM yang mana di masa lalu, tetapi isu yang beredar adalah Kasus Pembunuhan oleh Pemerintah RI masa itu kepada Kelompok Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap sebagai Korbannya.
Alasannya :
1. Sumatera Timur yang saat ini wilayahnya digabungkan dengan Tapanuli menjadi Provinsi Sumatera Utara mempunyai sejarah yang tidak sama dengan Provinsi lainnya.
2. Sebelum menjadi sebuah negara yang merdeka Pada Tahun 1947 dan akhirnya bergabung dengan NKRI tahun 1951, Sumatera Timur merupakan berbentuk Pemerintahan Kesultanan yang terdiri dari beberapa Kesultanan.
3. Pembantaian yang terjadi dan dimulai pada tanggal 3 Maret 1946 yang dilakukan oleh Kelompok Barisan Tani Indonesia (BTI) dan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo) dan akhirnya diketahui sebagai Underbow nya Partai Komunis Indonesia (PKI) telah melakukan Penyiksaan, pemerkosaan bahkan pembunuhan dengan korban para bangsawan dan juga rakyat Sumatera Timur sampai seribuan lebih, dan itu merupakan sejarah yang sangat kelam yang dialami oleh Bangsa Sumatera Timur tetapi sejarah ini sama sekali tidak pernah dicatat oleh Pemerintahan Republik Indonesia sebagai peristiwa yang sangat penting.
4. Paska bergabungnya Sumatera Timur ke Republik Indonesia, masih ada juga pembunuhan tetapi sifatnya tidak berbentuk Pembantaian hanya individu saja. Walau begitu perampasan dan perampokan tanah milik bangsa Sumatera Timur sangat gencar dilakukan oleh Pemerintah dan juga oknum Pemerintah saat itu bahkan tidak sebatas itu saja kesenian Budaya Bangsa Melayu Sumatera Timur dilarang ditampilkan di publik.
5. Lalu, dengan timbulnya Kepres No. 17 Tahun 2022 dimana dalam Pasal 4 ayat a,b,c,d, dan e tertulis korban HAM akan mendapatkan Rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya berupa Rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya. Dan isi Kepres ini yang sangat menyakitkan sekali oleh bangsa Sumatera Timur.
Saat ini bangsa Sumatera Timur banyak juga yang bekerja di pemerintahan RI, lalu jika Kepres ini mengarah kepada Peristiwa Pembantaian Paska G 30S/PKI dimana korbannya adalah Kelompok PKI dan Pelakunya adalah Pemerintah RI masa itu, lalu bagaimana dengan nasib Bangsa Sumatera Timur yang dibantai oleh PKI juga? Sebab Peristiwa G30S PKI tersebut hanya berjarak 20 Tahun dari Peristiwa Pembantaian Bangsa Sumatera Timur.
Lalu jika benar dengan terbitnya Kepres no. 17 Tahun 2022 hanya mengarah kepada peristiwa G 30S/PKI, Bangsa Sumatera Timur yang saat ini banyak yang sudah bekerja dalam Pemerintahan, harus ikut menyelidiki dan mendata korban Pembantaian yang dilakukan Pemerintahan RI dengan Korbannya PKI serta ikut pula memberi bantuan. Begitu juga halnya dengan Bangsa Sumatera Timur lainnya yang tidak bekerja di Pemerintahan RI, harus menyaksikan pemberian bantuan tersebut. Sementara dengan jarak peristiwa 20 tahun sebelumnya, bisa jadi pelaku pembunuhan para Bangsawan dan Rakyat Sumatera Timur merupakan Pelaku yang sama dalam Pembunuhan Jenderal-jenderal dalam peristiwa G 30 S PKI yang saat ini malah dijadikan korban.
Demikian pernyataan keberatan ini saya sampaikan semoga Bapak Presiden Joko Widodo bisa mengevaluasi Kepres No. 17 Tahun 2022 tersebut agar tidak terjadi Konflik yang mengarah perpecahan dan menganggap Bangsa Indonesia adalah penjajah Bangsa Melayu Sumatera Timur. Pikirkanlah apa yang akan terjadi dengan Keturunan PKI dan Keturunan Bangsa Sumatera Timur ke depannya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Medan, 06 September 2022
DATOK MUHAMMAD ARIFIN
Panglima Kaum Ramunia Negri kesultanan Serdang
Sumber : Datok Muhammad Arifin (Panglima Kaum Ramunia Negri Kesultanan Serdang)