
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Ditetapkannya, Mulai saat ini bagi masyarakat yang akan memasuki kantor pelayanan Satlantas Polres Aceh Tamiang Polda Aceh, Masyarakat diwajibkan men-scan barcode peduli lindungi terlebih dahulu sebelum memasuki Kantor Satlantas ataupun tempat pelayanan SIM dan pelayanan di Samsat.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Lantas IPTU JUFNI, M.H. mengatakan bahwa, mulai saat ini pihak jajaran Satlantas Polres Aceh Tamiang sudah memberlakukan ke seluruh layanan Satlantas Polres Aceh Tamiang sudah dimulai, baik di layanan Satpas SIM, Pelayanan SAMSAT maupun di Kantor Satlantas yang berada di Kualasimpang”, ujarnya.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM, memperpanjang SIM, ataupun mengurus surat surat di kantor Satlantas, diwajibkan men-scan barcode peduli lindungi yang ditempel di tempat yang sudah disiapkan.
“pada intinya pihak Satlantas Polres Aceh Tamiang meminta masyarakat yang akan memasuki ruang pelayanan harus menginstal aplikasi peduli lindungi terlebih dahulu, kemudian mereka diwajibkan untuk men-scan barcode pada aplikasi peduli lindungi, Apabila telah melakukan scan dan check in warna biru, maka pemohon dapat untuk melanjutkan kegiatannya ,” jelasnya.
Lanjut Kasat Lantas mengatakan “pantauan Sementara di lapangan sebenarnya sudah banyak warga yang mengurus surat-surat di kantor Satlantas sudah divaksin, namun belum mendownload aplikasi peduli lindungi, Pada tahap ini pihak Satlantas masih memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui media sosial Satlantas sendiri.
“Kami akan terus mensosialiasikan terkait penggunaan aplikasi tersebut, karena tentunya hal ini sangat berguna saat kita berpergian ataupun beraktifitas dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Jufni menambahkan “bagi masyarakat yang belum mempunyai aplikasi peduli lindungi kami minta mereka untuk mendownloadnya, ataupun memasukkan NIK di web resmi https://www.pedulilindungi.id/ hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah pemohon telah vaksin atau belum, sedangkan masyarakat yang belum memiliki handphone android, masyarakat bisa menunjukkan surat keterangan sudah vaksin. Sementara itu, minimal dalam aplikasi bagi pemohon minimal berwarna kuning, artinya sudah vaksin dosis 1.
“Bagi yang tidak mempunyai handphone android, kami akan cek apakah mereka sudah vaksin atau belum, dengan menunjukkan kartu vaksin.
“Dan bagi masyarakat yang belum divaksin jangan takut untuk datang ke tempat-tempat pelayanan Satlantas, karena untuk membantu masyarakat yang belum mendapat vaksin, pihaknya telah menyiapkan fasilitas untuk vaksinasi setiap hari kerja di kantor Satpas SIM Polres Aceh Tamiang. Hal ini dilakukan untuk memberikan dalam rangka menyukseskan program vaksinasi nasional sehingga seluruh masyarakat berkesempatan memperoleh vaksin sambil mengurus keperluannya di kantor dan pelayanan Satlantas Polres Aceh Tamiang. Karena kita yakin sebagai besar masyarakat punya keinginan untuk memperoleh vaksin namun kadang hanya belum sempat meluangkan waktu secara khusus”, Ujarnya.
Reporter : Andi.