
PAYAKUMBUH – Buser 24.Com – Terindikasi akan laporan sejumlah warga masyarakat akan kehadiran tenaga asing (TKA) asal negara China Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh melakukann inpeksi mendadak serta memastikan info kebenarannya di Kelurahan Koto Tangah.Gudang pengolahan biji pinang muda ini bertempat di Jalan Diponegoro RT.001/RW.003 Kel.Koto Tangah Payakumbuh Barat,PT ini memiliki lokasi gudang pengolahan usaha 1.500 m2,Kamis (29/7).
“ Undang-undang Nomor 13 Tahun/2003 menyatakan serta mengatur tentang Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Dijumpai bersama awak media sekretaris Disnakerperin Andiko Jumarel,ini merupakan satu instansi yang wajib proaktif terkait dalam melakukan monitoring ketenaga kerjaan yang ada dikota payakumbuh. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan administrasi, perlu dilakukan koordinasi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,”Pungkasnya.
Dalam monitor kegiatan perusahaan ini yang sedang berjalan,ikut turut hadir Kasi Hubungan Industrial Aldi Safdiarton langsung monitoring juga akan keberadaan pekerja asing di PT Pinang Sakti Indonesia, kedatangannya diterima oleh Anton dari pihak perusahaan sekaligus juru bicara.
Andiko menyampaikan perihal ini didepan kita awak media,bahwa dari data yang dilaporkan oleh PT Pinang Sakti kepada Disnakerperin,bulan Juni 2021 ada tenaga kerja yang baru datang berasal dari negara China,yang berjumlah dua orang.
“Peninjauan ini kami lakukan buat sellalu monitoring keberadaan tenaga asing di Indonesia khususnya Sumatra barat,”Ungkapnya.
Sementara diwaktu bersamaan, Kapala dinas Nakerperin Yunida Fatwa memberikan apresiasi serta penghargaan kepada tim yang telah melakukan tugasnya.kepada perusahaan wajib melaporkan kepada kami bila ada penambahan tenaga asing di wiliyah ini,”Sahutnya.
Kadis juga menambahkan,kami tidak mengasih ampun jera bila ditemukan di sebuah perusahaan tersebut terjadi penyimpangan penyimpangan dilapangan ato tenaga asing yang bekerja namun tidak melaporkan ke tempat kami,dinas pasti mengasih hukuman sesuai perundanng undangan yang berlaku.Harapannya setiap perusahaan yang ada di lingkup kota Payakumbuh baik skala kecil maupun skala besar wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah serta perundang undang yang ada,”Tuturnya di penutup.(AR)