
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Tim Opsnal Jajaran Polsek Seruway Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus satu orang Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan berat 7 gr Dan Ganja Kering, penangkapan tersebut yang berlangsung di belakang SD Negeri sungai kuruk III Dusun Depan Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway Kab. Aceh Tamiang, pada hari Senin Tanggal 24 Mei 2021.
Dari Realis yang diterbitkan oleh pihak Humas Polres Aceh Tamiang terkait adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu atas nama Ari hidayat alias ari bin zulkifli “37 tahun” warga Dusun Depan Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway kabupaten Aceh tamiang menyampaikan tepatnya pada hari senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 18.00 wib anggota Tim Opsnal polsek seruway polres Aceh Tamiang melakukan penangkapan terhadap Ari Hidayat alias Ari bin zulkifli di belakang SD Negeri Sungai Kuruk Tiga Dusun Depan Desa Sungai Kuruk Tiga Kecamatqn Seruway Aceh Tamiang karena diduga memiliki narkotika jenis shabu.
“pada saat penangkapan terhadap Ari Hidayat, Tersangka baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sahrul Alias turis dan rekannya atas nama Mustafa Alias Tapeh serta IMus alias black sebesar Rp. 250.000, sedangkan Turis (panggilan) dan sdra mustafa (panggilan) serta rekannya imus alias black berhasil melarikan diri.
“selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa ,10 (sepuluh) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 4 (empat) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit hp merk vivo, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus rokok lukman, 1 (satu) bungkusan bekas kotak rokok magnum, 1 (satu) buah plastik kresek warna putih, 1 (satu) batang pipet kecil warna bening, Dari semua barang bukti yang disita langsung dibawa ke polsek seruway guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Andi
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang