
Buser24com- Tarakan Kalimantan Utara. Sebanyak 447 warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76. Hal itu setelah melalui pengajuan remisi HUT RI pada Juli 2021 lalu.
“Pengusulan remisi sudah kita kirim semenjak bulan Juli, tapi ini masih berjalan karena setelah pengusulan masih ada warga binaan yang baru divonis,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Yosef Benyamin Yambise kepada , Selasa (10/8/2021).
Yosef menjelaskan, remisi yang diberikan kali ini merupakan remisi umum (RU). RU terbagi menjadi dua, yakni RU 1 hanya pengurangan dan RU 2 pengurangan sesuai tanggal bebas.
Remisi yang didapatkan para warga binaan tersebut berkisar antara 15 hari hingga 6 bulan. Pun demkian, Yosef juga mengeluhkan hal lain terkait kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Lapas Tarakan yang tak sebanding dengan bertambahnya warga binaan.
Jumlah pegawai kita juga berkurang, sekarang penghuni (warga binaan) sudah 1.995 dan pegawai kita dulu 83 sekarang 77. Ini tidak seimbang karena potensi gangguan keamanan cukup tinggi,” ( Fendy)