
Buser24com.Berau. Personil Polsek Segah telah mengamankan pelaku penjual Minuman keras Tanpa dilengkapi ijin pihak berwenang.
Pelaku inisial EW (27) warga Kampung Tasuk Kecamatan Gunung Tabur atau Jl. Iswahyudi Gang Tekukur I kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.TKP kejadian di MR 17 kamp. Punan Malinau Kec.Segah Kab.Berau.
Singkat Kejadian Pada hari Rabu, 17 februari 2021 sekitar Pkl 00.00 Wita dini hari Personil Polsek Segah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan R4 jenis Avanza yang membawa miras dari luar kec. Segah
selanjutnya atas informasi tersebut Personil Polsek Segah melakukan penyelidikan dan setelah menemukan pelaku kemudian personil Polsek Segah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 3 dos dan berisikan miras sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol miras jenis Anggur Merah,
Polisi telah mengamankan pelaku dan Barang bukti lalu memeriksa pelaku dan saksi serta melakukan proses Tipiring
selanjutnya personil Polsek Segah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Segah guna Proses lebih lanjut.
Pungkasnya. Fendy