
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Elysa Simare-mare S.I.K berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki-Laki yang diduga Melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana di atur dalam bunyi pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, kedua pelaku ditangkap petugas di Desa perladangan Gg. Masri Kec. Tambusai utara Prov. Riau, Rabu (20/09/2023) Sekitar Pukul 15.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Simare-mare S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB personil Sat reskrim polres batu bara mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percayai memberikan informasi bahwa ada 2 unit mobil bus saling beriringan membawa PMI mengarah ke kuala tanjung, kemudian tem opsnal langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran setelah di lakukan pengecekan daerah kuala tanjung terlihat dua unit mobil bus berhenti di bahu jalan sehingga team melakukan pengecekan team menemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysa selanjutnya team membawa para PMI ke mako sat reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.
Iptu Abdi Tansar SH menambahkan :”Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 15.30 wib, personil Sat reskrim yang di dipimpin Aipda Viktor Hutabarat Melakukan pencarian terhadap kasus TPPO yang di duga bersembunyi di salah satu rumah warga Desa perladangan Gg. Masri Kec. Tambusai utara Prov. Riau an.Minem dan Martin kemudian Unit Opsnal PPA langsung menuju lokasi rumah tersebut dan kemudian team opsnal menjelaskan maksud dan tujuan datang ke rumah tersebut dan Personil Polres batu bara kemudian langsung menunjukan Dasar Laporan Polisi,Surat perintah Tugas, Surat perintah pengeledahan, surat perintah penangkapan a.n. HENDRI SIAGIAN dan FAIJUL JALALUDIN kepada kerabat tersangka yaitu bapak MARTIN kemudian bapak MARTIN menyerahkan TSK kepada team untuk di bawa ke Polres batu bara untuk penyidikan lebih lanjut” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan berikut barang bukti berupa 2 buah Hp (vivo dan redmi), 1 buah dompet dan 1 buah tas berisi pakaian” .
(Penulis : Nando Sagala)