
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH, MH berhasil amankan 2 (dua ) orang Laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu, kedua pelaku ditangkap petugas di Jalinsum Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batu bara, Sabtu (29/07/2023) sekira Pukul 21.15 Wib.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa :”Berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 2 (dua) orang Laki-laki memiliki Narkotika jenis Shabu – Shabu di Jalinsum Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab.Batu bara, dan mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 21.30 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai dilokasi dan melihat 2 (dua) orang laki – laki yang dimaksud sedang mengendarai Sp. Motor kemudian Team Opsnal langsung memberhentikan Laki-laki tersebut dan melihat laki-laki tersebut membuang Narkotika Jenis Sabu degan tangan sebelah Kiri ,kemudian Team opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti untuk bawa ke Polsek Indrapura demi proses hukum lebih lanjut” ungkapnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku atas nama Lukman Hakim (43) warga Dsn IV Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab.Batu bara dan Abdul Rahman (31) warga Dsn IV Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, serta berikut barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Shabu-shabu, 1 (satu) unit Sp. Motor Yahama Mio warna Merah”.
(Penulis : Nando Sagala)