
Batu Bara,Buser24.com – Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Aipda R.Rumapea bersama dengan Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki – laki, yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dan penadah, dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, milik korban Noni Haryanti (28) warga Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kab. Batu Bara, ke-3 pelaku ditangkap di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Kamis (25/05/2023) sekira pukul 20:00 WIB.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 Sekira Pukul 12.00 Wib di Dsn VI Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara ketika itu korban Noni keluar dari rumah menuju ke Simpang Kenangan dan posisi 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y22 dengan nomor Handphone : 081380929628 , IMEI 1 : 865386061303274 IMEI 2 : 865386061303266 diletakan dikamar depan rumah, tepatnya diatas Meja Rias dan keadaan rumah pintu belakang tidak terkunci, sekira pukul 13.30 Wib, korban kembali kerumah dan mengecek Handphone, ternyata Handphone milik korban tersebut telah hilang, kerugian sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib.
Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ke-3 pelaku a/n : Suwanda Silaban (21) warga Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Ahmad Ridho Aditya (17) warga Dsn VI Sri Mulia Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan Muhammad Azmi Noviandi (30) warga Dsn Anggrek Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara (480), sedang berada di Dsn VI Sri Mulia Desa Brohol Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dan Bhabinkamtibmas Aipda R Rumapea yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud
dan sekira Pukul 20.00 wib terahadap an. Suwandu Silaban,Dkk berhasil di amankan, dan kemudian Team memboyong ke maki Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVo Y22”.
(Penulis : Nando Sagala)