![]()
Padang – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan (AJPLH) menyuarakan desakan keras kepada pemerintah daerah untuk segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas, khususnya kepada para pelaku usaha pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Desakan ini muncul sebagai respons atas dugaan masih maraknya kasus pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi standar pengelolaan lingkungan hidup yang diamanatkan dalam PP 22 Tahun 2021 tersebut.
Dari hasil investigasi Organisasi Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pabrik kelapa sawit di pulau sumatera khususnya Sumatera Utara, Riau, Sumbar ,Bengkulu dan Jambi 90% tidak kedap air sampai dengan saat ini.
Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas kolam limbah harus memenuhi standar kedap air (impermeable) guna mencegah kebocoran dan pencemaran air tanah yang dapat merusak lingkungan.
Fokus Utama PP 22/2021
PP 22 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur secara detail mengenai:
- Persetujuan Lingkungan: Menggantikan Izin Lingkungan, yang menjadi prasyarat wajib sebelum memulai atau mengubah usaha.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Mencakup pengelolaan mutu air, mutu udara, dan pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3.
- Sanksi Administratif dan Pidana: Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi bagi pelanggar.
Tuntutan AJPLH: Pengawasan dan Sanksi Mutlak Kepada Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Aturan :
Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pabrik kelapa sawit memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan, terutama dari limbah cair (POME/Palm Oil Mill Effluent) dan emisi udara nya.
“PP 22/2021 memberikan landasan hukum yang kuat untuk memaksa ketaatan industri terhadap lingkungan. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah untuk tidak ragu memberikan sanksi administratif yang progresif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi PKS yang terbukti tidak menerapkan aturan PP22/2021 dengan membuang limbah melebihi ambang batas baku mutu,” ujar soni 29/10/2021 di Padang.
Seharusnya setelah terbitnya PP22/2021 paling lama 2 tahun pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi dan kembali melakukan penilaian dokumen evaluasi lingkungan hidup terhadap pabrik kelapa sawit yang ada di daerahnya masing-masing.
Karena Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyoroti pentingnya penerapan ketentuan terkait pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta kewajiban memiliki Persetujuan Teknis untuk pembuangan air limbah dan pembuangan emisi yang harus dipegang oleh setiap PKS.
Soni menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian integral dari keberlanjutan bisnis kelapa sawit. Aliansi Junalis Penyelamat Lingkungan Hidup menyerukan kepada jurnalis lingkungan di daerah untuk aktif memantau dan melaporkan kepatuhan industri sawit terhadap peraturan ini.(Team Redaksi)
