
Pekanbaru, 13 Juli 2025, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah
menyelesaikan Berkas Perkara penyidikan kasus perambahan Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi. Berkas Perkara telah dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : B3390/L.5.4/Eku.1/07/2025, tanggal 2 Juli 2025.
Dengan tuntasnya berkas perkara tersebut, Penyidik Gakkumhut kemudian menyerahkan Tersangka PS (51 thn) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tebo Prov. Jambi pada tanggal 7 Juli 2025 untuk dimajukan ke persidangan.
Tersangka PS (51 thn) dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36, dan/atau Pasal 82 ayat 1 huruf (c) Jo. Pasal 12 huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ” Setiap orang yang dengan sengaja “mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” dan/atau ”Orang perseorangan yang
dengan sengaja melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah”.
Penanganan kasus ini merupakan tindaklanjut hasil Patroli Pengamanan Kawasan TNBT yang dilakukan oleh Polhut Balai TNBT pada tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 13.08 WIB telah berhasil mengamankan pelaku berinisial PS (51 th) warga RT.19 Dusun Manggatal Desa Suo-suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang sedang melakukan perambahan Kawasan TNBT dengan menggunakan 1 unit mesin Chainsaw merek Valcon
EVO-5800 dan parang.
Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang telah berjalan dengan baik antara Penyidik Balai Gakkum dengan Tim Polhut Balai TNBT dalam upaya penindakan terhadap kejahatan TIPIHUT yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
Sumber : Gakkum Kehutanan Sumatera