![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil amankan Ary Pranata (36) warga Jl. Lengkuas Lk II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, diduga melakukan Pencurian dengan Kekerasan Dan Atau Tadah sebagimana dimaksud pasal 365 Dan Atau 480 dari KUHPidana, di Top Ponsel Jln. Bulian Kel. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/03/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Jumat Tanggal 24 maret 2023 sekira pukul 21.30 wib. ketika korban Muhammad Rizki Padillah (29) warga Dsn II Inpres Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara, hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sp. Motor melintas areal tempat kejadian, kemudian pada saat itu ada 2 (dua) orang pelaku yang menghampiri korban tidak ketahui secara tiba- tiba datang menyalip korban dari kiri dan kemudian merampas/ mengambil 1 (satu) unit Heandphone merek Samsung Galaxy Tipe A53 5G warna hitam milik yang mana Handphone tersebut pada saat itu dipegang korban, selanjutnya korban mengejar para pelaku namun tidak dapat ditemukan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerusuhan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A53 5G warna hitam, dengan nomor IMEI 1 : 354355330751975 IMEI 2 : 359042630751971 , dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan :”Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (Satu) orang laki-laki yang mengunakan Handphone tersebut di Top Ponsel Jln. Bulian Kel. Bajenis Kota Tebing Tinggi , mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung menuju ke lokasi tersebut sekira pukul 15.00 wib dan melihat 1 (satu) orang yang dimaksud di Top Ponsel tersebut dan kemudian Team opsnal Polsek Indrapura Mendatang laki-laki tersebut menanyakan Handphone tersebut , dan kemudian Team opsnal Polsek Indrapura mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy A53 5G warna hitam dan 1(satu) orang laki – laki an. Ary Pranata (36) warga jl.lengkuas lk.II Kel.Bandar Sakti Kec Bajenis, Tebing tingi dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)
