
Binjai.Buser24.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai kembali memberikan remisi khusus kepada yang beragama Budha dan Hindu. ,Minggu (4/6/23).
Penyerahan remisi dihadiri seluruh warga binaan yang mendapat remisi khusus di aula Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
Kalapas Binjai Theo Adrianus MH ,diwakili Kasi Binadik ,Dat Menda Tarigan ,pemberian remisi diberikan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
” Pemberian remisi ini diatur jelas dalam Undang – undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara jelas termasuk pemberian remisi khusus”.
Lanjut ucap kasi ,” memperingati Hari Raya keagamaan karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan tanpa memandang agama Warga Binaan tersebut “.
Kalapas Binjai, Theo Adrianus yang diwakilkan oleh Kasi Binadik, Dat Menda, menjelaskan yang mendapat
Remisi khusus hari raya Waisak ini sebanyak 11 orang Narapidana dengan besaran remisi yang diterima 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 har ,tuturnya.
Warga binaan yang mendapat remisi kerana telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan baik,tambahnya.
” Melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini seluruh Warga Binaan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat, serta menjadi insan yang aktif dan produktif selama menjalani sisa pidana di Lapas Binjai”, harap kasi .(an)
Editor : L bagus