Buser24.com, Pakpak Bharat Sumut – Sekelompok masyarakat Desa Aornakan II, Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut melaporkan salah satu calon bupati Pakpak Bharat ke Bawaslu Pakpak Bharat, Senin (24/11/2020).
Dalam laporannya, masyarakat Desa Aornakan II yang didampingi kuasa hukumnya Aliando Boangmanalu, SH., MH soal beredarnya video di media sosial (medsos) facebook salah satu calon Bupati Pakpak Bharat yang menyebut warga Desa Aornakan ‘gila-gila’.
Warga Desa Aornakan II mengaku merasa kecewa dan keberatan soal pernyataan calon bupati tersebut. Bahkan pelapor menyebut kampanye tersebut adalah fitnah. Sebab warga Aornakan II tidak ada ‘gila-gila’. Bahkan menurut pelapor warga Aornakan II waras dan punya banyak sarjana yang kuliah di Perguruan Tinggi (PT) di Sumatera Utara dan pulau jawa.
“Saya warga Aornakan II merasa keberatan dengan pernyataan salah satu paslon menyebut kata gila-gila di Desa Aornakan II. Kami kecewa atas pernyataan cabub tersebut. Kami menilai pernyataan tersebut adalah kampanye hitam dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” kata tokoh masyarakat Desa Aornakan II Sihar Manik di Kantor Bawaslu Pakpak Bharat, Salak, Senin 24 Nopember 2020.
Sihar mengatakan cabub tersebut seharunya berkata baik dan tidak menyinggung perasaan warga Desa Aornakan II. “Apa salahnya kalau dia (cabub) berkata baik. Dan perlu saya jelaskan banyak warga Pakpak Bharat yang punya sekolah tinggi-tinggi,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum warga Aornakan II yang melaporkan kasus tersebut Aliando Boangmanalu, SH., MH meminta laporan warga tersebut harus segera diproses Bawaslu. Kata Aliando berkas atau bahan video menyebut warga ‘gila-gila’ tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Pakpak Bharat.
“Videonya sudah diserahkan. Kami meminta laporan tersebut segera diproses. Tak hanya di Bawaslu laporan soal penyebutan gila-gila oleh salah satu cabub Pakpak Bharat juga dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Aliando kepada Komisioner Bawaslu Pakpak Bharat Saut Boangmanalu.
Aliando juga berharap laporan tersebut segera diproses. Bawaslu dalam hal ini harus bersikap adil. Dan kata dia harus diproses secara hukum.
“Harus diproses. Kami masyarakat kecewa dengan bahasa gila-gila oleh oknum cabub Pakpak Bharat. Ini menurut kami adalah kampanye hitam dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, laporan tersebut diterima Irwanda Solin, AMd. Surat laporan tersebut diterima dengan nomor 05/PL/PB/Kab/02.20/09/2020.
Dalam laporan warga Aornakan delik pengaduannya adalah pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2020.
Tak hanya itu dalam pelaporan tersebut turut hadir ketua Bawaslu Pakpak Bharat Mawardi Tumanggor. (Team buser)