Buser24.com|Langkat (Sumut) – Unit Reskrim Polsek Padang Tualang setelah menerima perintah dari Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno.SH.Kamis (26/1/2023) sekira pukul 12.40 Wib berhasil meringkus diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, berinisial Sy alias SOM (29) berikut barang buktinya.di TKP Lingkungan Sidosari Luar Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Kanit Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno melalui kepada awak media melalui Pers Relaesnya,Kamis (26/1/2023.
Sy alias Som (29) diketahui Penduduk Lingk. Sido Sari Luar Kel. Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kab. Langkat, ditangkap berikut barang nuktinya uaitu, 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran Kecil yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,41 Gram- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Gudang garam warna coklat- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong – 1 (satu) kantong plastik warna warna hitam- Uang tunai Rp.55.000 (lima puluh lima ribu).
Kapolsek Pd Tualang AKP SUTRISNO,SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingk. Sido Sari Luar Kel. Tanjung Selamat Kec. Padang Tualang Kab. Langkat. terdapat orang yang di duga memiliki / menyimpan atau menjualkan Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut Kapolsek Pd Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ADI ARIFIN, SH beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan Sekira pukul 12.40 Wib, Kanit Reskrim beserta personil Unit Reskrim Polsek Pd Tualang melakukan penindakan terhadap pelaku yang sedang berada didalam sebuah rumah dan kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di Kantong celana sebelah kanan diduga berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik asoi pada saat pelaku berada di ruang dapur rumah tersebut, beserta uang tunai dari saku celana pelaku.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan ditanyakan barang barang tersebut kemudian pelaku menerangkan jika benar barang barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Juarsah)
Editor : L Bagus