SERGAI || buser24.com — Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai ( Sergai) AKP. J.H Panjaitan, S.Sos, S.H., M.H.melalui Kasie humas IPDA S.H. Nauli Siregar, memaparkan telah ditangkap pelaku kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi bernama Bripka Bardi Dasen, yang merupakan Kanit Provos Polsek Kotari.
Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Polisi berpangkat Bripka selaku Kanit Provos Polsek Kotari, kab sergai,
Terjadi pada hari Kamis 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib lalu tempat kejadian Perkara (TKP) di Dsn V Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai Prov Sumut.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwunata, S.H, MH melakukan penangkapan terhadap Tersangka Irwan als Munek dan tersangka Uliya.
Kedua orang ini ditangkap Tim Opsnal Reskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan pengeroyokan terhadap korban BRIPKA Bardi Dasen (Ps.Kanit Provos Polsek Kotari).
Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 yo 170 KUHPidana.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 287 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Pada hari Kamis 08 Agustus 2024 sekira Pukul 23.30 Wib dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Tempat Kehadian Penangkapan kedua tersangka yakni Pada Hari Sabtu dini hari tanggal 10 Agustus 2024. pada pukul 01.30 wib dengan tersangka Irwan als Munek dilakukan penangkapan di Jln Sudirman Kel.Sri Padang Kota. Tebing Tinggi.
Dengan waktu tak jauh berbeda Tim Opsnal juga Pukul 02.30 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Uliya ditangkapan di Kandang lembu di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Pelapor Bripka Bardi Dasen, Lk, 38 tahun, Islam, Tamil, Polri, Dusun I Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.
Korban Pelapor bersama saksi – saksi, yakni Anto, Lk, 45 Tahun, Islam, Melayu, Wiraswasta, Pematang Putus Desa Taiwan Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Saksi kedua bernama Wahyu, Lk, 25 Tahun, Islam, Melayu, Mengurus Rumah Tangga, Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Sedangkan tersangka yang diamankan, tersebut Irwan Als. Munek , Lk, 28 Tahun, Islam, Melayu, Wiraswasta, Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Berikutnya tersangka Uliya,Lk, 29 thn, Islam, Nelayan,alamat Dsn IV Kebun ubi Desa Pekan Sialang Buah Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
Barang bukti yang diamankan
satu buah kayu bambu. 4(empat) buah batu, uraian singkat kejadian, Pada Hari Kamis 08 Agustus 2024 Pukul 23.30 Wib, tepatnya di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai Pelapor hendak membeli jamu tiba – tiba datang Terlapor bersama 2 teman nya langsung memukul Pelapor menggunakan Broti (Balok Panjang) yang mengenai tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali dan Batu mengenai tangan sebelah kanan dan punggung belakang sebanyak 2 kali.
Kemudian Saksi 2 memarahi Terlapor karena meja saksi 2 pecah, akibat di pukul menggunakan broti, setelah itu terlapor merusak kereta Pelapor lalu pergi begitu saja meninggalkan Pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Keberatan dan lalu membuat Pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai Guna Proses selanjutnya.
Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 ,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA H I P, S.H,MH melakukan penyelidikan Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan pada pukul 02.30 wib tersangka ULIYA berhasil dilakukan penangkapan Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu.
Kemudian Tim kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka R (Dpo) di ru