Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Tim Lawyer Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 2, Habsi-Irwan hari ini resmi melaporkan adanya Kampanye yang diduga dilakukan 2 Aparat Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tapalang.
Laporan dimasukkan Lawyer Habsi-Irwan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju. Senin, 23-November 2020.
Bersama sejumlah awak media di sebuah cafe di Mamuju salah satu Lawyer Habsi Irwan, Nasrun mengatakan dirinya telah melaporkan oknum ASN tersebut dengan sejumlah alat bukti seperti rekaman video dan foto serta telah memiliki tiga saksi kunci yang ikut dalam kampanye yang diduga terselubung tersebut.
“Kami ingin bawaslu menindaki laporan kami ini karena hal tersebut merugikan dan menguntungkan salah satu calon apalagi dilakukan oleh seorang yang diduga berprofesi sebagai ASN” ujar Nasrun.
Lanjut Nasrun, Narasi dalam video Kampanye di duga ASN tersebut juga sangat arogan dengan melakukan “pengancaman” pemindahan Pegawai dan Tenaga kontrak jika Calon Urut no 1 terpilih dan tidak ikut mencoblos nomor urut 1
“Ada atribut Calon kepala Daerah No Urut 1 pada video tersebut, dan apapun pengumpulan massa di video itu, kami duga adalah kampanye” lanjut Nasrun
“Menurut Kami ke 2 ASN tersebut sudah melanggar undang-undang Pilkada pasal 71 ayat 1 nomor 10 tahun 2016 dan Kami harap laporan ini ditindaki pihak berwenang (red-Bawaslu)” Harapnya.(Ril**Rg/Din)