Buser24.com, Kota Mamuju (Sulbar)- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Habsi-Irwan, telah mengajukan Permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Mamuju pada 09 Desember 2020 lalu.
Akriadi menyampaikan, pihaknya telah mekengkapi seluruh Dokumen sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Mamuju.
” Alhamdulillah, hari ini kami telah melengkapi semua Dokumen dan telah di catat dalam data pengajuan Pemohon dalam nomor registrasi 125/PAN.MK/AP3/12/2020.,” Ucap Akriadi, Selasa 22/12/2020.
Ia berharap, apa yang mereka lakukan hari ini dapat berjalan lancar dan berdampak baik bagi Demokrasi Mamuju yang lebih maju.
” Semoga apa yang kami lakukan hari ini mendapatkan keberkahan dari Allah, dan semoga semua ini dapat berdampak baik untuk demokrasi Mamuju yang lebih maju,” Tutup Akriadi.(Ril**)