Buser24.Com | Binjai (Sumut)
Menyusul surat dari Satreskrim Polres Binjai tertanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIK, dengan prihal Pemberitahun Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.
dengan surat resmi yang ditujukan ke kantor Pengacara Sariman, SH dan Syahril Sirait dan Associates Advokat/Konsultan Hukum di Jalan Sei Batang Hari No : 134 Medan, atas tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (Dumas ) oleh Daud Ketaren warga Pasar IV Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Menurut Daud Ketaren ketika dikonfirmasi Wartawan Senin ( 19/4/2021 ), membenarkan pihaknya ada menerima surat pemberitahuan dari Satreskrim Polres Binjai tersebut, disebutkan dalam isi surat tersebut point a : Dalam proses penyelidikan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, fakta dan bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik/Penyidik pembantu tidak ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”,Ungkap Daud.
“Demikian juga pada point b : Menghentikan proses penyelidikan terhitung mulai tanggal 25 Maret 2021 guna memberika kepastian Hukum, dan point c : Apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru untuk mendukung penyelidikan, maka akan kami buka kembali dan diproses lebih lanjut, demikian isi surat tersebut.
Munculnya surat pengentian penyelidikan atas Dumas Daud Ketaren tersebut, menimbulkan tanda-tanya besar bagi pelapor Daud Ketaren dan Pengacaranya Sariman, SH terhadap dua oknum anggota Polres Binjai “KG” dan adiknya “AG”. terkait persoalan awal pinjam-meminjam uang sebesar Rp. 200 juta dilanjutkan dengan adanya surat perjanjian di Notaris Stabat.
disebutkan terkait dengan pengalihan jaminan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Daud Ketaren yang dikeluarkan oleh BPN Langkat kepada pihak ketiga. Dan utang sebesar Rp. 200 juta sudah dibayar Daud Kateran dihitung bersama bunganya diterima langsung oleh oknum Polisi AG belum lama ini sesuai dengan arahan oknum Pengacara AG.
namun kenyataannya setelah utang tersebut dibayar “SHM” atas nama Daud Ketaren tetap masih ditahan oknum anggota Polres Binjai ini, ungkap pelapor dengan kecewa berat.
Menyikapi surat Satreskrim Polres Binjai tersebut, menurut Daud Ketaren selain dirinya sudah melayangkan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Kapoldasu terkait dengan hasil laporan penyelidikan tersebut, juga berkonsultasi dengan pihak Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) USU Medan guna menindak-lanjuti laporannya sebelumnya kepada Kapolres Binjai dan sempat ditangani oleh Unit Tipidter, untuk dilanjutkan di Pengadilan untuk keadilan dan kebenaran.
selain itu, pihak pelapor akan menempuh jalur Hukum sesuai dengan presedur yang berlaku, tambahnya.
Adapun tembusan surat Daud Ketaren tersebut dilampiri dengan tembusan termasuk kepada Kapolri di Jakarta, Komisi III DPR RI ( Bidang Hukum ), Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan Institusi terkait lainnya.
Reporter : Redaksi